Visi Misi Kementerian Sosial 2020-2024
Visi dan Misi Kementerian Sosial/Kemensos Tahun 2020-2024
A. Visi Kementerian Sosial 2020-2024
Peran dan fungsi Kementerian Sosial adalah mewujudkan Visi Misi Presiden khususnya pada bidang sosial. Visi Kementerian Sosial selama 5 (lima) tahun kedepan yaitu: :‘‘Kementerian Sosial yang andal, profesional, dan inovatif, serta berintegrasi untuk mewujudkan Visi Presiden dan Wakil Presiden: “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.”
Visi ini mempunyai makna, bahwa Kementerian Sosial berkomitmen secara adil, profesional, inovatif, dan berintegrasi dalam menjalankan pembangunan nasional sesuai dengan Visi Presiden dan Wakil Presiden.
Kemajuan dan kedaulatan bangsa tercermin dalam kemampuan bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri.
Bangsa yang mandiri adalah bangsa yang memiliki dan mampu menyediakan SDM yang berkualitas serta mampu bersaing dalam menghadapi tuntutan dan kemajuan pembangunan dalam kerangka kesejahteraan sosial penduduk; kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan; kemampuan untuk melindungi setiap warga negara dari ketidakberdayaan dan ketahanan sosial; serta kemampuan masyarakat dalam meningkatkan pendapatannya.
Pengembangan nilai-nilai budaya dan sosial merupakan modal sosial bagi bangsa Indonesia yang tercermin dalam setiap kehidupan masyarakat.
Gotong-royong merupakan salah satu ciri dan kepribadian bangsa yang melekat dalam sistem sosial masyarakat yang mencakup; keluarga, lembaga sosial masyarakat, dan pranata sosial.
Melalui Visi Kementerian Sosial tersebut diharapkan menjawab tantangan pembangunan kesejahteraan sosial serta tidak melupakan aspek ekonomi dalam kerangka pembangunan bangsa.
Visi ini diharapkan dapat membangun manusia Indonesia menjadi masyarakat yang mandiri, berfungsi, dan terinklusi dalam rencana pembangunan. Tidak hanya itu, melalui Visi Kementerian Sosial Tahun 2020-2024 diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam menurunkan jumlah penduduk miskin dan rentan, meningkatkan kemandirian dan keberfungsian sosial, serta peningkatan pendapatan penduduk miskin dan rentan.
B. Misi Kementerian Sosial 2020-2024
Upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Presiden 2020-2024, dilaksanakan melalui 9 (sembilan) Misi Presiden 2020-2024. Kementerian Sosial melaksanakan 4 (empat) misi yaitu misi nomor 1 (satu), 3 (tiga), 8 (delapan), dan 9 (sembilan).
Keempat misi Presiden yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial adalah sebagai berikut:
1. misi nomor 1 : Peningkatan kualitas manusia Indonesia
2. misi nomor 3 : Pembangunan yang merata dan berkeadilan
3. misi nomor 8 : Pengelolaan Pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya
4. misi nomor 9 : sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan Visi dan Misi Presiden selanjutnya diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) agenda pembangunan yang terdiri dari:
- 1. memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan.
- 2. mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
- 3. meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
- 4. revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
- 5. memperkuat infrastruktur untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan dasar.
- 6. membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.
- 7. memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
Dari tujuh agenda pembangunan tersebut, Kementerian Sosial melaksanakan agenda pembangunan nomor 2, 3, 4, 6, dan 7.
Sumber: Renstra Kemensos 2020-2024