Buku Panduan KPPS Pilkada Serentak 2020
Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak/Pemilukada/Pilkada/Pilgub/Pilbup/Pilwakot Tanggal 9 Desember 2020_Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota serta dibantu oleh 2 (dua) orang petugas ketertiban dan keamanan TPS. Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pilih serta memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam memberikan hak pilihnya.
Penulisan buku panduan KPPS ini dimaksudkan untuk memberikan arahan bagi Petugas KPPS dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Buku ini diharapkan dapat memberikan petunjuk secara umum, sehinga pola pikir dalam melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat lebih terarah sesuai dengan peraturan perundangundangan, sehingga proses pelaksanaan rekapitulasi tersebut dapat diselesaikan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang elah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
Isi Buku Panduan KPPS/Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan Serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS:
SAMBUTAN
Sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Assalamu’alaikum Wr Wb
Salam sejahtera bagi kita semua, om swastiastu, namo budaya, salam kebajikan.
Segala puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Kuasa atas limpahan karunia dan perlindungan-Nya.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa di tengah pandemi global Corona Virus Disease 19 (COVID 19), Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang awalnya ditunda, telah dilanjutkan kembali dan akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020. Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan.
Berpijak pada kondisi tersebut, menjadi tantangan bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Untuk itu, KPU telah mengundangkan Peraturan KPU yang mengatur pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 guna meminimalisir penyebaran COVID-19.
Selain mengatur protokol kesehatan COVID-19 dengan melakukan disinfentasi di TPS, mengatur jarak penempatan perlengkapan, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, bilik khusus bagi pemilih dengan suhu 37,3° C ke atas, serta penggunaan tinta yang diteteskan, KPU juga melengkapi anggota KPPS dengan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat, apabila diperlukan.
Selanjutnya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi hasil penghitungan suara, KPU telah menginisiasi penggunaan Sistem Rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara serta publikasi.
KPU menyadari pengaturan pemungutan dan penghitungan suara di tengah pandemi ini menjadi hal yang baru bagi para anggota KPPS. Oleh karena itu, KPU menyusun Panduan untuk membantu KPPS dalam memahami Peraturan KPU dan melaksanakannya dengan baik serta meminimalisir kesalahan.
Selamat bekerja para anggota KPPS. Semoga senantiasa sehat, serta dimudahkan dan dilindungi dalam menyelenggarakan Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Semoga pula usaha dan kerja para KPPS dan kita semua menjadi ladang ibadah yang penuh dengan limpahan pahala dari Tuhan Yang Maha Esa.
Salam demokrasi, salam sehat
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Arief Budiman
PENGANTAR
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020.
Tahapan Pemilihan 2020
Daftar Jenis Formulir di TPSBAB I PENYELENGGARA DAN PIHAK-PIHAK YANG BERADA DALAM TPS
- KPPS
- Petugas Ketertiban TPS
- Pengawas.
- Saksi
- Pemantau Pemilihan
BAB II KEGIATAN KPPS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA
- Penentuan Lokasi TPS
- Pembuatan TPS
- Perlengkapan Pemungutan Suara
- Pengumuman Hari Pemungutan Suara
- Penyampaian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK
- Pengembalian Formulir Model C.Pemberitahuan-KWK yang tidak terdistribusi
- Gladi Bersih Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemasangan Salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pasangan Calon
BAB III PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
- Persiapan Sebelum Rapat Pemungutan Suara
- Rapat Pemungutan Suara
- Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS
BAB IV PELAYANAN BAGI PEMILIH YANG TIDAK DAPAT HADIR DI TPS
- Ketentuan Umum
- Pelayanan kepada Pemilih dengan kategori DPPh
- Petugas dan Perlengkapan
- Tata Cara Melayani Pemilih
- Pelayan Pemilih dengan kategori DPT
BAB V LAYANAN RAMAH DISABILITAS DALAM PEMUNGUT AN SUARA
- Pemilih Disabilitas Netra
- Pemilih Disabilitas Rungu
- Pemilih Disabilitas Daksa
BAB VI PELAKSANAAN PENGHITUNGAN SUARA
- Persiapan Penghitungan Suara
- Rapat Penghitungan Suara
- Tata Cara Penulisan C.Hasil-KWK
- Penggunaan SIREKAP Mobile